Secara nasional Petani kelapa sawit mandiri terus bertambah jumlahnya dari tahun ketahun, namun karena petani mandiri tidak terorganisir dalam kelembagaan dan pola tanam yang tersebar, sehingga sangat sulit untuk mendeteksi luasan kebun yang dikelola. Namun dari beberapa informasi, ditemukan bahwa petani mandiri menguasai sekitar 40% kebun dari total luas perkebunan kelapa sawit di Indonesia yang mencapai 7,4 juta Ha. Di propinsi Jambi misalnya jumlah petani mandiri sangat significant, karena jumlahnya mencapai 75.977 KK yang menguasai 136.239 Ha lahan dengan produksi 277.043 ton.
Jika sertifikasi RSPO hanya dianggap sebagai produk untuk memperlihatkan perbaikan produksi yang sesuai dengan standar-standar penanaman yang baik, maka petani mandiri tak akan pernah menjadi pihak yang bisa mendapatkan sertifikasi RSPO. Bayangkan, petani mandiri yang selama ini memang tidak pernah diperhatikan baik dalam pemberian pelatihan untuk pengetahuan tentang budidaya kelapa sawit, tak pernah dibuka akses informasi baik pestisida, pupuk dan herbisida dan bahkan akses pasar, ketika berhadapan dengan standar RSPO yang begitu rumit dan penuh dengan perhitungan kuantitas, maka sertifikasi petani mandiri adalah tidak mungkin.
Namun, jika sertifikasi minyak sawit berkelanjutan dianggap sebagai sebuah proses untuk membangun sebuah perubahan baik perubahan pola penanaman dengan standar-standar yang baik, membangun perubahan pola penanaman yang lebih memperhatikan keseimbangan lingkungan dan membangun serta memperkuat kelembagaan petani, maka petani mandiri sangat mungkin masuk dan terlibat dalam rantai sertifikasi minyak sawit berkelanjutan melalui sertifikasi RSPO.
Jika ingin mendownload P&C rspo petani klik dibawah ini
Jika belum berhasil klik disini <<-
No comments:
Post a Comment