Nunun Nurbaeti berhasil ditangkap di thailand. Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, akhirnya tertangkap. Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu ditangkap Interpol di Thailand.
Informasi penangkapan Nunun itu pun dibenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Dari informasi yang kami terima, memang seperti itu," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha kepada JPNN, Sabtu (10/12).
Dari informasi yang dihimpun, Nunun ditangkap di negeri Gajah Putih itu kemarin (9/12). Belum ada rincian tentang lokasi penangkapan Nunun.
Namun wanita kelahiran 28 September 1950 itu dikabarkan tengah dalam perjalanan untuk dibawa pulang ke Indonesia. Namun KPK masih belum bisa memberi penjelasan lebih rinci. "Tunggu saja perkembangannya," sambung Priharsa.
Seperti diketahui, KPK pada Februari lalu menetapkan Nunun sebagai tersangka kasus suap. Namun Nunun sudah lama tidak bisa dihadirkan baik sebagai saksi di KPK ataupun Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dari dokumen keimigrasian, diketahui bahwa wanita kelahiran 28 September 1950 itu memegang paspor bernomor U 171164 dengan Nomor Induk Keimigrasian (NIKIM) 11009001121. Paspor untuk Nunun dikeluarkan pada 11 November 2009 dan akan berakhir pada 11 November 2014.
Dari dokumen keimigrasian juga diketahui pula bahwa pada April 2010, Nunun berada di Thailand. Ia mengantongi izin tinggal di negara berjuluk negeri Gajah Putih itu hingga sampai 14 Juni 2010.
Selain itu, dari paspor terlacak pula bahwa Nunun beberapa kali berada di Singapura. Sebelum masuk daftar cegah Imigrasi misalnya, di paspor Nunun tertera cap Imigrasi Singapura di Bandara Changi, tertanggal 23 Februari 2010. Sedangkan setelah masuk daftar cegah Imigrasi, Nunun berada di Singapura sesuai stempel Imigrasi di Bandara Changi pada 6 Mei 2010.
Imigrasi sejak Mei lalu juga sudah menarik paspor atas nama Nunun. Dari catatan Imigrasi pula Nunun sejak 23 Mei sudah meninggalkan Thailand. Nunun malah disebut sempat bersembunyi di Kamboja
No comments:
Post a Comment