Korban pencurian pulsa dianiyaya karena melapor ke polisi. Hendry Kurniawan (36), warga Bogor yang menjadi pelapor kasus dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya, dianiaya oleh beberapa orang tak dikenal. Akibatnya, tulang kaki Hendry retak. Kondisi itu membuatnya pincang.
Kuasa hukum Hendry, David Tobing, menceritakan, peristiwa ini bermula saat kliennya hendak pulang ke Parung, Bogor, kira-kira pukul 01.00 pada Selasa (1/11/2011) dari Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Hendry yang tengah menunggu angkutan umum tiba-tiba didatangi dua pria tidak dikenal yang menaiki sebuah motor. Wajah keduanya tidak terlihat lantaran ditutupi helm fullface.
Dengan nada tinggi, pria-pria itu mulai membentak Hendry. "Lu Hendry?" ucap David menirukan gaya bicara pelaku. Hendry mengiyakan pertanyaan dua orang itu. Hendry kemudian menanyakan balik nama keduanya.
Namun, sikap Hendry ini langsung disambut dengan nada ketus. "Jangan sok lu!" ujar salah seorang pelaku sambil menendang kaki Hendri. Pelaku juga mengangkat kerah baju Hendry sambil berkata, "Lu lapor ke Polda tujuannya apa?"
Belum sempat berkata-kata, bogem mentah sudah melayang di muka Hendry. "Awas lu terusin laporan. Mati lu! Pulang lu ke kampung!" ujar pelaku sambil meninggalkan Hendry yang tersungkur kesakitan.
Akibat penganiayaan itu, kaki Hendry retak dan pincang. Ancaman tidak hanya terjadi sekali. Pada 2 November 2011, dua pria tak dikenal kembali menghampiri Hendry yang menunggu angkutan di sebuah kawasan di Bogor, Jawa Barat.
"Pelaku juga pakai helm dan dua orang. Kami tidak tahu apakah mereka adalah orang yang sama dengan sebelumnya," kata David.
Kedua orang itu, diakui David, juga mengancam kliennya dengan nada tinggi. "Tetap lu mau lanjut? Mau jadi pahlawan kesiangan lu? Awas lu mati!" ucap salah seorang pelaku yang memepet motornya ke arah Hendry.
Hingga kini, belum diketahui siapa pelaku penganiayaan tersebut. Namun, David menduga kuat penganiayaan terhadap Hendry ada kaitannya dengan laporan kasus dugaan pencurian pulsa yang dilaporkan kliennya ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2011.
"Kami duga itu ada kaitannya dengan laporan Hendry soal pulsa karena pelaku menyebut-nyebut soal laporan di Polda saat mengancam Hendry," ujar David.
Hendry dan kuasa hukum akhirnya melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/11/2011). Di dalam laporannya, Hendry juga menyertakan hasil visum atas kakinya yang pincang. Hendry juga mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "Bagaimanapun juga dia adalah korban yang perlu dilindungi," kata David.
Sumber Kompas.com
No comments:
Post a Comment