Laman

Monday, November 4, 2013

Tingkat Taksonomi Tumbuhan

Tingkat Taksonomi Tumbuhan. Untuk memudahkan penentuan hubungan kekerabatan dan memperlancar pelaksanaan penggolongan tumbuhan, maka diadakan kesatuan-kesatuan taksonomi yang berbeda-beda tingkatnya. Sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang dicantumkan dalam Kode Tatanama, maka suatu individu tumbuhan dapat dimasukkan dalam tingkat-tingkat kesatuan taksonomi sebagai berikut (dalam urutan menurun, beserta akhiran-akhiran nama ilmiahnya) : 

- Dunia tumbuh-tumbuhan (Regnum Vegetabile) 
- Divisi (divisio -phyta) 
- Anak divisi (sub divisio -phytina) 
- Kelas (classis -opsida, khusus untuk Alga –phyceae) 
- Anak kelas (subclassis –idea) 
- Bangsa (ordo –ales) 
- Anak bangsa (subordo –ineae) 
- Suku (familia –aceae) 
- Anak suku (subfamilia –oideae) 
- Puak (tribus –eae) 
- Anak puak (subtribus –inae) 
- Marga (genus; nama ilmiah marga dan semua tingkat di bawahnya tidak diseragamkan akhirannya) 
- Anak marga (subgenus) 
- Seksi (sectio) 
- Anak seksi (subsectio) 
- Deret (series) 
- Anak deret (subseries) 
- Jenis (species) 
- Anak jenis (sub species) 
- Varietas (varietas) 
- Anak varietas (subvarietas) 
- Forma (forma) 
- Anak forma (subforma) 
Urutan tingkat-tingkat kesatuan taksonomi itu tidak boleh diubah atau dipertukarkan. Dengan tidak memperhatikan tingkatnya maka setiap kesatuan taksonomi tersebut (misalnya suku, jenis, varietas) masing-masing disebut takson. 

Tipe Tatanama Tumbuhan.
Untuk menghindari kekacauan dalam pemakaian nama ilmiah maka Kode Internasional Tatanama Tumbuhan (KITT) menetapkan bahwa penerapan nama-nama takson dari tingkat suku ke bawah ditentukan berdasarkan tipe tatanama. Suatu tipe tatanama adalah salah satu unsur penyusun takson yang selalu dikaitkan dengan nama takson yang bersangkutan untuk selama-lamanya. 

Tipe tatanama tidak perlu merupakan unsur atau spesimen atau contoh yang paling khas daripada takson; tipe hanyalah suatu unsur yang selamanya dikaitkan dengan nama. 

Tipe yang digunakan dalam tatanama secara umum adalah : 
1. Holotipe (= holotypus),
Holotipe (= holotypus) ialah suatu spesimen atau unsur lain yang dipakai oleh seorang pengarang atau ditunjuk olehnya sebagai dasar waktu pertama kali mengusulkan nama jenis baru. Selama holotipe masih ada, penerapan nama yang bersangkutan dengannya dapat dipastikan secara otomatis. Kalau pengarang yang mempertelakan suatu takson tidak menentukan holotipe, atau kalau holotipe hilang maka tipe pengganti atau tipe baru dapat ditunjuk untuk menggantikannya. 
2. Tipe pengganti (= Lectotype), 
Tipe pengganti (= Lectotype) ialah suatu spesimen atau unsur lain dari spesimen-spesimen asli (isotope atau sintipe) yang dipilih untuk menjadi tipe tatanama, kalau holotipe tidak ditentukan atau holotipe hilang atau hancur. 
3. Isotipe (= Isotype), 
Isotipe (= Isotype) ialah duplikat (bagian dari suatu nomor koleksi yang dikumpulkan dalam waktu yang sama) dari holotipe. 
4. Sintipe (= Syntypus),
Sintipe (= Syntypus) ialah salah satu daripada beberapa spesimen atau contoh yang disebutkan pengarang kalau holotipe tidak ditentukan, atau sslah satu daripada beberapa spesimen yang bersama-sama ditunjuk sebagai tipe. 
5. Tipe baru (= Neotypus), 
Tipe baru (= Neotypus) ialah spesimen yang dipilih untuk menjadi tipe tatanama, kalau holotipe hilang atau rusak dan tidak mungkin untuk menunjuk tipe pengganti karena tidak adanya isotope atau sintipe. 

Nama-nama baru yang diusulkan untuk mengganti nama-nama lain, ataupun nama-nama kombinasi baru yang berasal dari nama-nama sebelumnya, haruslah memakai tipe-tipe tatanama dari namanama yang lebih tua atau yang digantinya. 

Salah satu asas penting dalam Kode Tatanama yaitu kesatuan taksonomi hanya boleh mempunyai satu nama ilmiah yang tepat, yaitu nama tertua yang sesuai dengan peraturan-peraturan. Hal ini diadakan untuk mengatasi kemungkinan dipakainya beberapa nama ilmiah yang berlainan untuk suatu takson yang sama (sinonim). Sebaliknya peraturan yang sama juga perlu untuk menghindari pemakaian satu nama ilmiah yang sama untuk beberapa taksa yang berbeda (homonim). 

Untuk menghindari penggonta-gantian nama marga dan suku yang timbul sebagai akibat penerapan peraturan-peraturan (terutama asas prioritas) secara konsekuen, maka beberapa nama diawetkan untuk terus dipertahankan pemakaiannya, misalnya: 
Palmae = Arecacea, Graminae = Poaceae, Cruciferae = Brassicaceae, 
Leguminosae = Fabaceae, Guttiferae = Clusiaceae, Umbelliferae = Apiaceae, 
Labiatae = Lamiaceae, Compositae = Asteraceae 

Demikian informasinya semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi anda.

No comments:

Post a Comment