Laman

Friday, September 28, 2012

Prinsip Dan Kriteria Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO)


Prinsip, Kriteria dan Indikator Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO). Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) merupakan guidance pengembangan Kelapa Sawit berkelanjutan Indonesia yang didasarkan kepada Peraturan Perundangan yang berlaku di Indonesia, Sebagai penjabaran dari Amanat UUD  1945. 

Adapun tujuan di tetapkannya ISPO adalah :
1. Memposisikan pembangunan kelapa sawit sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi Indonesia
2. Memantapkan sikap dasar bangsa Indonesia untuk  memproduksi minyak kelapa sawit berkelanjutan
3. Mendukung komitmen Indonesia dalam pelestarian Sumber Daya Alam dan fungsi lingkungan hidup

Dengan demikian ISPO yang di dasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia bersifat mandatory/kewajiban yang harus di laksanakan bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia.

Berikut adalah Prinsip,Kriteria, Indikator dan Panduan Indonesian Sustainable Palm Oli (ISPO) :

No
Prinsip dan Kriteria
Indikator
Panduan
1.


1.1.










SISTEM PERIZINAN DAN MANAJEMEN PERKEBUNAN

Perizinan dan sertifikat.
Pengelola perkebunan harus memperoleh perizinan serta sertifikat tanah.




1.   Telah memiliki Izin Lokasi dari pejabat yang berwenang kecuali kebun-kebun konversi hak barat (erfpahct);
2.   Telah memiliki perizinan yang sesuai seperti: IUP, IUP-B, IUP-P, SPUP, ITUP, Izin/Persetujuan Prinsip.
3.   Telah memiliki hak atas tanah/dalam proses, sertifikat yang sesuai, seperti : HGU, HGB, Hak Pakai (HP), atau konversi hak barat (erfpahct).




a.    Izin Lokasi dari Gubernur/Bupati sesuai kewenangannya untuk areal APL dan kesepakatan dengan masyarakat/Masyarakat Hukum Adat/ulayat tentang kesepakatan penggunaannya, besarnya kompensasi serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Telah memiliki HGU bagi perusahaan yang lahannya merupakan konversi hak barat (erfpahct).
b.    Izin lokasi yang terletak dikawasan HPK harus terlebih dahulu mendapatkan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
c.    Izin lokasi untuk perkebunan kelapa sawit maksimum untuk satu perusahaan adalah 100.000 ha untuk Indonesia. Pembatasan luas areal tersebut tidak berlaku bagi  koperasi usaha perkebunan, perusahaan perkebunan yang sebagian besar sahamnya dikuasai oleh negara baik Pemerintah, Provinsi atau Kabupaten/Kota atau Perusahaan Perkebunan yang sahamnya dimiliki oleh masyarakat dalam rangka go public. Khusus untuk Provinsi Papua luas maksimum provinsi dua kali provinsi lainnya.
d.    Bagi perusahaan perkebunan dengan luas areal tertentu (≥ 25 ha) dan atau kapasitas pengolahan kelapa sawit tertentu (≥ 5 ton TBS/jam) wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan /IUP (> 1.000 ha dan harus memiliki PKS), memiliki IUP-B bagi pelaku usaha budidaya (25 ha – 1.000 ha) , dan IUP-P bagi pelaku usaha Pengolahan (harus didukung 20% bahan baku dari kebun sendiri).
e.    Izin Lokasi dan IUP merupakan salah satu persyaratan bagi perusahaan untuk mengajukan permohonan HGU.

1.2
Pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar

Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan



1.     Dokumen kerjasama perusahaan dengan masyarakat sekitar kebun untuk pembangunan kebun masyarakat paling rendah 20% dari total areal kebun yang diusahakan;
2.     Laporan perkembangan realisasi pembangunan kebun masyarakat



a.       Kewajiban membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah 20% hanya untuk perusahaan yang memperoleh IUP dan IUP-B berdasarkan Permentan Nomor 26 Tahun 2007;
b.       Pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah atau bagi hasil;
c.       Pembangunan kebun untuk masyarakat  dilakukan bersamaan dengan pembangunan  kebun yang diusahakan oleh perusahaan;
d.       Rencana pembangunan kebun masyarakat harus diketahui oleh Bupati/walikota


1.3.
Lokasi Perkebunan

Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa penggunaan lahan perkebunan telah sesuai dengan Rencana Umum Tataruang Wilayah Provinsi (RUTWP) atau Rencana Umum Tataruang Wilayah Kabupaten/Kota (RUTWK) sesuai dengan perundangan yang berlaku atau kebijakan lain yang sesuai dengan ketetapan yang ditentukan oleh pemerintah atau  pemerintah setempat.



1.    Rencana tataruang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau ketentuan lainnya yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
2.    Dokumen Izin Lokasi perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
3.    Keputusan Menteri Kehutanan bagi lahan yang memerlukan Pelepasan Kawasan Hutan atau memerlukan Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
4.    Rekaman perolehan hak atas tanah
5.    Peta lokasi kebun/topografi/jenis tanah.



a.     Bagi perusahaan yang berlokasi di provinsi/kabupaten  yang belum menetapkan RUTWP/ RUTWK, dapat menggunakan Rencana Umum Tata Ruang yang berlaku.
b.     Tanah yang dapat ditunjuk dalam Izin Lokasi adalah tanah yang menurut Tataruang Wilayah yang berlaku diperuntukkan bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana pengembangan wilayah tersebut yang akan dilaksanakan oleh suatu perusahaan.
c.      Perusahaan pemegang Izin Lokasi wajib menghormati kepentingan pihak pihak lain atas tanah yang belum dibebaskan, tidak menutup atau mengurangi aksesibilitas dan melindungi kepentingan umum.
d.     Bagi lahan yang berasal dari Kawasan Hutan yaitu Hutan Produksi Konversi (HPK) diperlukan persetujuan dari Menteri Kehutan serta perusahaan perkebunan kelapa sawit telah memenuhi kewajiban tukar menukar kawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
e.     Bagi perusahaan perkebunan yang memperoleh hak atas tanah sebelum tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria), cukup menunjukkan HGU yang terakhir.
f.       Melaporkan perkembangan perolehan hak atas tanah dan penggunaannya.
1.4
Tumpang Tindih  dengan Usaha Pertambangan

Pengelola usaha Perkebunan apabila di dalam areal perkebunannya  terdapat Izin Usaha Pertambangan  harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.




1.     Tersedia kesepakatan bersama antara pemegang hak atas tanah (pengusaha perkebunan) dengan pengusaha pertambangan tentang besarnya kompensasi
2.     Kesanggupan Pengusaha Pertambangan secara tertulis untuk mengembalikan tanah bekas tambang seperti kondisi semula (tanah lapisan bawah di bawah dan lapisan atas berada di atas) tanpa menimbulkan dampak erosi dan kerusakan lahan dan lingkungan



a.      Pengusaha pertambangan mineral dan/atau batubara yang memperoleh Izin Lokasi Pertambangan pada areal Izin Lokasi Usaha Perkebunan,  harus mendapat izin dari pemegang hak atas tanah.
b.      Apabila usaha pertambangan telah selesai dan usaha perkebunan masih berjalan, maka lahan tersebut wajib dikembalikan untuk usaha perkebunan dan reklamasi lahan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar lahan tersebut tetap produktif untuk usaha perkebunan kelapa sawit.
c.      Biaya reklamasi lahan menjadi beban pihak pengusaha pertambangan.
1.5.
Sengketa Lahan dan Kompensasi

Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa lahan perkebunan yang digunakan  bebas dari status sengketa dengan masyarakat/petani disekitarnya. Apabila terdapat sengketa maka harus diselesaikan secara musyawarah untuk mendapatkan kesepakatan sesuai dengan peraturan perundangan dan /atau ketentuan adat yang berlaku namun bila tidak terjadi kesepakatan maka penyelesaian sengketa lahan harus menempuh jalur hukum.




1.    Tersedia mekanisme penyelesaian sengketa lahan yang terdokumentasi.
2.    Tersedia peta lokasi lahan yang disengketakan.
3.    Tersedia salinan perjanjian yang telah disepakati.
4.    Tersedia rekaman progres musyawarah untuk penyelesaian sengketa disimpan.



a.     Sengketa lahan dengan masyarakat  sekitar kebun /petani diselesaikan secara musyawarah/mufakat.
b.     Penetapan besarnya kompensasi dan lamanya penggunaan lahan masyarakat untuk usaha perkebunan dilakukan secara musyawarah.
c.      Apabila penyelesaian sengketa lahan melalui musyawarah tidak menemui kesepakatan, maka lahan yang disengketakan harus diselesaikan melalui jalur hukum/pengadilan negeri.
1.6.
Bentuk Badan Hukum
Perkebunan kelapa sawit yang dikelola harus mempunyai bentuk badan hukum yang jelas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Telah memiliki dokumen yang sah tentang bentuk badan hukum berbentuk akta notaris yang disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (dh. Menkumham).


Bentuk badan hukum antara lain :
a.     Perseroan Terbatas;
b.     Yayasan;
c.      Koperasi.

1.7.
Manajemen Perkebunan

Perkebunan harus memiliki perencanaan jangka panjang untuk memproduksi minyak sawit lestari.


1.   Perusahaan telah memiliki Visi dan Misi untuk memproduksi minyak sawit lestari.
2.   Memiliki SOP untuk praktek budidaya dan pengolahan hasil perkebunan.
3.   Memiliki struktur organisasi dan uraian tugas yang jelas bagi setiap unit dan pelaksana.
4.   Memiliki perencanaan untuk menjamin berlangsungnya usaha perkebunan.
5.   Memiliki sistem manajemen Keuangan Perusahaan dan keamanan ekonomi dan keuangan yang terjamin dalam jangka panjang.
6.   Memiliki Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM).



a.   Visi dan Misi menjadi komitmen perusahaan dari pimpinan tertinggi dan seluruh karyawan;
b.   Tersedia rencana kerja  jangka pendek dan jangka panjang pembangunan perkebunan;
c.    Tersedia hasil audit neraca keuangan perusahaan oleh akuntan publik;
d.   Tersedia laporan tahunan yang secara lengkap menjelaskan kegiatan perusahaan;
e.   Tersedia informasi tentang kewajiban pembayaran pajak;
f.     Tersedia SOP perekrutan karyawan;
g.   Tersedia sistem penggajian dan pemberian insentif;
h.   Memiliki sistem jenjang karier dan penilaian prestasi kerja;
i.     Tersedia peraturan perusahaan tentang hak dan kewajiban karyawan ;
j.     Tersedia peraturan dan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ;
k.    Rekaman pelatihan yang telah diikuti oleh karyawan kebun;
l.     Identifikasi jenis pelatihan yang diperlukan oleh perusahaan.

1.8.
Rencana dan realisasi pembangunan kebun dan pabrik
1.    Rekaman rencana dan realisasi pemanfaatan lahan (HGU, HGB, HP, dll) untuk pembangunan perkebunan (pembangunan kebun, pabrik, kantor, perumahan karyawan, dan sarana pendukung lainnya).
2.   Rekaman rencana dan realisasi kapasitas pabrik kelapa sawit.

a.   Realisasi pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya (untuk tanaman kelapa sawit) dan waktu yang diberikan;
b.   Realisasi pemanfaatan lahan sesuai dengan izin yang dikeluarkan (HGU, HGB, HP dll).
c.    Tersedia pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) dan kapasitasnya ;
d.   Tersedia bahan baku pabrik sesuai kapasitas Pabrik/Mill.

1.9.
Pemberian informasi kepada instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku dan pemangku kepentingan lainnya terkecuali  menyangkut hal yang patut dirahasiakan 
1.  Tersedianya mekanisme pemberian informasi;
2.  Tersedia rekaman pemberian informasi kepada instansi terkait;
3.  Daftar jenis informasi/data yang dapat diperoleh oleh pemangku kepentingan lainnya;
4.  Rekaman permintaan informasi oleh pemangku kepentingan lainnya;
5.  Rekaman tanggapan terhadap permintaan informasi

a.    Jenis informasi yang bersifat rahasia adalah kerahasiaan dagang atau bilamana pengungkapan informasi tersebut akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan sosial;



b.    Sebelum dimulai kegiatan perusahaan dan Surat Keputusan ditandatangani oleh Bupati/Walikota diadakan rapat koordinasi disertai konsultasi dengan masyarakat pemegang hak atas tanah dalam lokasi yang dimohon antara lain:
        1)   Penyebarluasan informasi mengenai rencana pembangunan perkebunan, ruang lingkup dan dampaknya, rencana perolehan dan penyelesaian perolehan tanah;
        2)   Informasi mengenai rencana pengembangan dan penyelesaian masalah yang ditemui;
        3)    Pengumpulan informasi untuk memperoleh data sosial dan lingkungan;
        4)   Peranserta masyarakat serta alternatif bentuk dan besarnya ganti rugi tanah.










2.




2.1.


2.1.1
PENERAPAN PEDOMAN TEKNIS BUDIDAYA DAN PENGOLAHAN KELAPA SAWIT.


Penerapan pedoman teknis budidaya

Pembukaan lahan
Pembukaan lahan yang memenuhi kaidah-kaidah konservasi tanah dan air








1.  Tersedia SOP pembukaan lahan
2.  Tersedia rekaman pembukaan lahan








a.  SOP pembukaan lahan harus mencakup :
-     Pembukaan lahan tanpa bakar
-     Sudah memperhatikan kaidah-kaidah konservasi tanah dan air;
b.  Dokumentasi kegiatan pembukaan lahan tanpa pembakaran sejak tahun 2004 tidak diperkenankan.
c.   Pembukaan lahan dilakukan berdasarkan hasil AMDAL/UKL-UPL.
d.  Pada lahan dengan kemiringan di atas 40% tidak dilakukan pembukaan lahan.
e.  Pembuatan sistem drainase, terasering, penanaman tanaman penutup tanah (cover crops) untuk meminimalisir erosi dan kerusakan/degradasi tanah.

2.1.2
Konservasi Terhadap Sumber dan Kualitas Air
1.  Tersedia rekaman pengelolaan air dan pemeliharaan sumber air.
2.  Tersedia program pemantauan kualitas air permukaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar perkebunan.
3.  Tersedia rekaman penggunaan air untuk pabrik kelapa sawit.
a.   Perusahaan harus menggunakan air secara efisien.
b.   Perusahaan menjaga air buangan tidak terkontaminasi limbah sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pengguna air lainnya.
c.   Perusahaan melakukan pengujian mutu air di laboratorium secara berkala.
d.   Perusahaan harus melakukan upaya untuk menghindari terjadinya erosi pada sempadan sungai di lokasi perkebunan;
e.   Perusahaan harus melindungi/melestarikan sumber air yang ada di areal perkebunan.

2.1.3



Perbenihan

Pengelola perkebunan dalam menghasilkan benih unggul bermutu harus mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan baku teknis perbenihan.


1.  Tersedia SOP perbenihan.
2.  Tersedia rekaman asal benih yang digunakan.
3.  Tersedia rekaman/dokumentasi pelaksanaan perbenihan.
4.  Tersedia rekaman/dokumen penanganan benih/bibit yang tidak memenuhi persyaratan.


Prosedur atau instruksi kerja/SOP pelaksanaan proses perbenihan harus dapat menjamin :
a.   Benih yang digunakan sejak tahun 1997 merupakan benih bina yang berasal dari sumber benih yang telah mendapat pengakuan dari pemerintah dan bersertifikat dari instansi yang berwenang.
b.   Umur dan kualitas benih yang disalurkan sesuai ketentuan teknis.
c.    Penanganan terhadap benih yang tidak memenuhi persyaratan dituangkan dalam Berita Acara.
2.1.4
Penanaman pada lahan mineral

Pengelola perkebunan harus melakukan penanaman sesuai baku teknis


1.  Tersedia SOP penanaman yang mengacu kepada Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Kelapa Sawit di lahan mineral dan/atau lahan gambut.
2.  Tersedia rekaman pelaksanaan penanaman;



a.    SOP atau instruksi kerja penanaman harus mencakup :
-     Pengaturan jumlah tanaman dan jarak tanaman sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek budidaya perkebunan terbaik.
-     Adanya tanaman penutup tanah dan/atau tanaman sela.
-     Pembuatan terasering untuk lahan miring.
b.    Rencana dan realisasi penanaman.

2.1.5
Penanaman pada Lahan Gambut

Penanaman kelapa sawit pada lahan gambut dapat dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lahan gambut sehingga tidak menimbulkan kerusakan fungsi lingkungan



1.    Tersedia SOP /instruksi  kerja untuk  penanaman pada lahan gambut dan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
2.    Rekaman pelaksanaan penanaman tanaman terdokumentasi.




SOP atau instruksi kerja penanaman harus mencakup :
a.   Penanaman dilakukan pada lahan gambut berbentuk hamparan dengan kedalaman < 3 m dan proporsi  mencakup 70% dari total areal; Lapisan tanah mineral dibawah gambut bukan pasir kuarsa atau tanah sulfat masam dan pada lahan gambut dengan tingkat kematangan matang (saprik).
b.   Pengaturan jumlah tanaman dan jarak tanaman sesuai dengan kondisi lapangan dan praktek budidaya perkebunan terbaik.
c.   Adanya tanaman penutup tanah.
d.   Pengaturan tinggi air tanah (water level)  antara 50 – 60 cm untuk menghambat emisi karbon dari lahan gambut

2.1.6
Pemeliharaan tanaman
1.  Tersedia SOP pemeliharaan tanaman yang mengacu kepada Pedoman Teknis Pembangunan Kebun Kelapa Sawit.
2.  Tersedia rekaman/dokumen pelaksanaan pemeliharaan tanaman.



Pemeliharaan tanaman mencakup kegiatan:
-     Mempertahankan jumlah tanaman sesuai standar;
-     Pemeliharaan terasering dan tinggi muka air (drainase);
-     Pemeliharaan piringan;
-     Pemeliharaan tanaman penutup tanah (cover crop).
-     Sanitasi kebun dan penyiangan gulma;
-     Pemupukan berdasarkan hasil analisa tanah dan daun.

2.1.7
Pengendalian Organisme Pengganggu Tanaman (OPT)

Pengelola perkebunan harus menerapkan sistem Pengendalian Hama Terpadu (PHT) sesuai Pedoman Teknis.



1. Tersedia SOP pengamatan dan pengendalian OPT.
2. Tersedia SOP penanganan limbah pestisida.
3. Tersedia rekaman pelaksanaan pengamatan dan pengendalian OPT;
4. Tersedia rekaman jenis pestisida (sintetik dan nabati) dan agens pengendali hayati (parasitoid, predator, feromon, agens hayati, dll.) yang digunakan.
5. Tersedia rekaman jenis tanaman inang musuh alami OPT.



SOP dan instruksi kerja pengendalian OPT harus dapat menjamin bahwa :
a.    Pengendalian OPT dilakukan secara terpadu (pengendalian hama terpadu/PHT), yaitu memadukan berbagai teknik pengendalian secara mekanis, biologis, fisik dan kimiawi.
b.    Diterapkan sistem peringatan dini (Early Warning Sistem / EWS) melalui pengamatan OPT secara berkala;
c.    Pestisida yang digunakan telah terdaftar di Komisi Pestisida Kementerian Pertanian.
d.    Penanganan limbah pestisida dilakukan sesuai petunjuk teknis untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan;
e.    Tersedia sarana pengendalian sesuai SOP atau instruksi kerja.
f.     Tersedia tenaga (regu) pengendali yang sudah terlatih.
g.    Tersedia gudang penyimpanan alat dan bahan pengendali OPT ;
2.1.7
Pemanenan

Pengelola perkebunan melakukan panen tepat waktu dan dengan cara yang benar.


1. Tersedia  SOP  pelaksanaan pemanenan.
2. Tersedia rekaman pelaksanaan pemanenan.


a.  SOP dan instruksi kerja pelaksanaan pemanenan harus mencakup :
-     Penyiapan tenaga kerja, peralatan dan sarana penunjangnya.
-     Penetapan kriteria matang panen dan putaran panen.
b.  Kesesuaian pelaksanaan pemanenan dengan SOP yang ada






2.2.


2.2.1
Penerapan pedoman teknis pengolahan hasil perkebunan.

Pengangkutan Buah.

Pengelola perkebunan harus memastikan bahwa TBS yang dipanen harus segera diangkut ke tempat pengolahan untuk menghindari penurunan kualitas.








1.  Tersedia SOP untuk pengangkutan TBS.
2.  Tersedia Rekaman pelaksanaan pengangkutan TBS;





a.  SOP / Instruksi kerja pengangkutan buah berisikan ketentuan sebagai berikut:
-     Ketersediaan alat transportasi serta sarana pendukungnya.
-     Buah harus terjaga dari kerusakan, kontaminasi, kehilangan, terjadinya fermentasi
-     Ketepatan waktu sampai di tempat pengolahan.
b.  Kesesuaian pelaksanaan pengangkutan TBS dengan SOP yang ada

2.2.2
Penerimaan TBS di PABRIK

Pengelola pabrik memastikan bahwa TBS yang diterima sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.



1.  Tersedia SOP penerimaan dan pemeriksaan/ sortasi  TBS
2.  Tersedia Rekaman penerimaan TBS yang sesuai dan tidak sesuai dengan persyaratan.






a.    SOP penerimaan dan pemeriksaan / sortasi TBS juga harus mencakup :
-     Kriteria  sortasi buah yang diterima
-     pengaturan terhadap TBS / brondolan yang tidak memenuhi syarat.
b.    Kriteria TBS yang diterima di PABRIK harus dibuat terbuka.
c.    Penetapan harga pembelian TBS mengikuti ketentuan yang berlaku, dan tersedia rekapitulasi ketetapan harga TBS dari instansi yang berwenang.
d.   Kesesuaian pelaksanaan penerimaan / sortasi penerimaan TBS dengan SOP yang ada


2.2.3
Pengolahan TBS.

Pengelola pabrik harus merencanakan dan melaksanakan pengolahan TBS melalui penerapan praktek pengelolaan / pengolahan terbaik (GHP/GMP).


1.  Tersedia SOP atau instruksi kerja  yang diperlukan baik untuk proses pengolahan maupun proses pemantauan dan pengukuran kualitas CPO.
2.  Tersedia informasi yang menguraikan spesifikasi / standar hasil olahan.
3.  Tersedia Rekaman pelaksanaan pengolahan.


a.  Harus ada perencanaan produksi.
b.  Peralatan dan mesin-mesin produksi harus dirawat dan dikendalikan untuk mencapai kesesuaian produk dan efisiensi.
c.   Peralatan pabrik kelapa sawit harus dipelihara untuk menjamin proses pengolahan TBS dapat memenuhi kualitas hasil yang diharapkan.
d.  Harus ditetapkan dan diterapkan sistem/ cara identifikasi produk yang mampu telusur untuk menjamin ketelusuran rantai suplai (hanya bagi pabrik yang menerapkan supply chain certification/ sertifikasi rantai suplai).

2.2.4
Pengelolaan limbah.

Pengelola pabrik memastikan bahwa limbah pabrik kelapa sawit dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


1.  Tersedia instruksi kerja / SOP mengenai pengelolaan limbah (cair dan udara).
2.  Rekaman mengenai pengukuran kualitas limbah cair.
3.  Rekaman mengenai pengukuran kualitas udara (emisi dan ambient)
4.  Rekaman pelaporan pemantauan pengelolaan limbah kepada instansi yang berwenang terdokumentasi.
5.  Tersedia surat izin pembuangan air limbah  dari instansi terkait


Prosedur dan petunjuk teknis pengelolaan limbah antara lain mencakup tentang :
a.  Pengukuran kualitas  limbah cair  di outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)  sesuai ketentuan yang berlaku;
b.  Pengukuran kualitas udara emisi dari semua sumber emisi dan udara ambien sesuai ketentuan yang berlaku
c.   Melaporkan per tiga bulan hasil pengukuran air limbah setiap bulan
d.  Melaporkan per enam bulan hasil pengukuran udara emisi  dan udara ambien
e.  Untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca khususnya gas metan dapat dilakukan dengan menggunakan Metan Trapping;
f.    Untuk mengetahui bahwa kualitas limbah sudah tidak berbahaya bagi lingkungan dan dapat dibuang ke sungai, pada kolam terakhir perusahaan sering memelihara berbagai beberapa jenis ikan di kolam tersebut.

2.2.5
Pengelolaan  Limbah B3

Limbah B3 merupakan limbah  yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat dan konsentrasinya dan atau jumlahnya dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup, oleh karena itu harus dilakukan upaya optimal agar kualitas lingkungan kembali kepada fungsi semula.


a. Tersedia instruksi kerja / SOP mengenai pengelolaan limbah B3;
b. Limbah B3 termasuk kemasan pestisida, oli bekas dan lain lain dibuang sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku;
c. Rekaman penanganan limbah B3 terdokumentasi
d. Tersedia surat izin penyimpanan dan/atau pemanfaatan limbah B3  dari instansi terkait


Pengelola Limbah B3 di pabrik harus melakukan hal sbb:
a.  Melaporkan tiga bulan sekali pengelolaan limbah B3 di Industri CPO-nya;
b.  Mengirimkan jenis LB3 yang dihasilkan ke pihak ketiga yang berizin;
c.   Membuat logbook/neraca (catatan keluar masuk limbah) untuk LB3 yang dihasilkan, dikelola lanjut dan yang tersimpan di TPS LB3;
d.  Melaporkan neraca LB3 dan manifest pengiriman LB3 secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada KNLH cc. Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota;

2.2.6
Gangguan dari Sumber yang tidak Bergerak

Gangguan sumber yang tidak bergerak  berupa baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, baku tingkat kebauan dan baku tingkat gangguan lainnya ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan terhadap manusia dan/atau aspek keselamatan sarana fisik serta kelestarian bangunan.



1.   Tersedia SOP/instruksi kerja untuk menangani gangguan sumber tidak bergerak sesuai dengan pedoman yang yang diterbitkan dari instansi yang tekait;
2.  Laporan hasil pengukuran baku tingkat gangguan dari sumber yang tidak bergerak kepada instansi yang terkait;
3.  Rekaman penanganan gangguan dari sumber tidak bergerak terdokumentasi




i.        Pedoman teknis pengendalian dari sumber gangguan tidak bergerak ditetapkan oleh instansi yang terkait;
ii.        Baku tingkat gangguan dari sumber tidak bergerak setiap 5 (lima) ditinjau kembali

2.2.7
Pemanfaatan limbah.

Pengelola Perkebunan/Pabrik harus memanfaatkan limbah untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi dampak lingkungan.


1.  Tersedia SOP pemanfaatan limbah.
2.  Tersedia surat izin pemanfaatan limbah cair untuk Land Application (LA) dari instansi terkait.
3.  Tersedia Rekaman pemanfaatan limbah padat dan cair.


a.  Pengelola perkebunan/ pabrik dapat memanfaatkan limbah antara lain:
1)   Pemanfaatan limbah padat berupa serat cangkang dan janjang kosong untuk bahan bakar;
2)   Pemanfaatan tandan/janjang kosong untuk pupuk organik;
3)   Pemanfaatan Land Application sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.  Penyimpanan limbah di pabrik tidak  boleh menimbulkan pencemaran lingkungan atau menyebabkan terjadinya kebakaran pabrik.
c.   Tersedia perhitungan pengurangan emisi bila menggunakan bahan bakar terbarukan termasuk biomassa dibandingkan dengan bahan bakar minyak bumi;
d.  Pemanfaatan limbah cair harus dilaporkan  kepada instansi yang berwenang.






3.


3.1.


PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN.

Kewajiban pengelola kebun yang memiliki pabrik

Pengelola perkebunan yang memiliki pabrik harus melaksanakan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.






1.  Memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah);
2.  Memiliki izin pemanfaatan limbah cair dari instansi berwenang bagi yang melakukan LA (Land Aplication).
3.  Memiliki izin dari Pemerintah Daerah untuk pembuangan limbah cair ke badan air.
4.  Memiliki izin dari KLH untuk pabrik yang membuang limbah cairnya ke laut.
5.  Tersedia rekaman terkait kegiatan (1 s/d 4).






Untuk industri kelapa sawit yang melakukan Land Aplication wajib :
a.  Memantau limbah cair, kualitas tanah dan kualitas air tanah sesuai ketentuan yang berlaku;
b.  Melaporkan per tiga bulan hasil pemantauan air limbah yang dilakukan setiap bulan; melaporkan pengukuran air tanah, sumur pantau setiap 6 bulan sekali; dan pengukuran kualitas tanah 1 tahun sekali.
c.   Melaporkan kualitas udara emisi dari semua sumber emisi dan ambient setiap 6 bulan sekali kepada PEMDA dengan tembusan KLH;

Untuk industri yang tidak melakukan Land Aplication  wajib:
a.  Memantau limbah cair setiap bulan.
b.  Melaporkan per tiga bulan sekali hasil pemantauan limbah cair, per enam bulan emisi udara dan ambien kepada PEMDA dengan tembusan KLH;





Pengelola Limbah B3 di pabrik harus melakukan hal sebagai berikut:
e.  Melaporkan tiga bulan sekali pengelolaan limbah B3 di Industri CPO-nya;
f.    Mengirimkan jenis LB3 yang dihasilkan ke pihak ketiga yang berizin;
g.  Membuat logbook/neraca (catatan keluar masuk limbah) untuk LB3 yang dihasilkan, dikelola lanjut dan yang tersimpan di TPS LB3;
h.  Melaporkan neraca LB3 dan manifest pengiriman LB3 secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada KNLH cc. Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota;

3.2.
Kewajiban terkait analisa dampak lingkungan AMDAL,UKL dan UPL.

Pengelola perkebunan harus melaksanakan kewajibannya terkait AMDAL, UKL dan UPL  sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.




1. Memiliki dokumen AMDAL bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan  > 3.000 ha. 
2. Memiliki dokumen UKL/UPL bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang mengelola lahan < 3.000 ha
3. Tersedia Rekaman terkait pelaksanaan penerapan hasil AMDAL,UKL/UPL termasuk laporan kepada instansi yang berwenang.





a. Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sebelum melakukan usahanya wajib membuat dokumen lingkungan (AMDAL, UKL/UPL).
b. Pelaku usaha perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi wajib menerapkan  hasil AMDAL, UKL/UPL;
c.  Melaporkan hasil pemantauan dan pengelolaan lingkungan secara rutin kepada instansi yang berwenang.

3.3.
Pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

Pengelola perkebunan harus melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.



1. Tersedia SOP pencegahan dan penanggulangan kebakaran
2. Tersedia SDM yang mampu mencegah dan menangani kebakaran.
3. Tersedia sarana dan prasarana pengendalian/penanggulangan kebakaran;
4. Memiliki organisasi dan sistem tanggap darurat;
5. Tersedia Rekaman pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pemantauan kebakaran dan pelaporannya.




a.   Melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran secara periodik
b.   Melakukan pemantauan dan pencegahan kebakaran serta melaporkan hasilnya secara berkala (minimal 6 bln sekali) kepada Gubernur, Bupati/ Walikota dan instansi terkait.
c.   Melakukan penanggulangan bila terjadi kebakaran.

3.4.
Pelestarian biodiversity

Pengelola perkebunan harus menjaga dan melestarikan keaneka ragaman hayati pada areal yang dikelola sesuai dengan ijin usaha perkebunannya.


1.   Tersedia SOP identifikasi Perlindungan flora dan fauna di lingkungan perkebunan;
2.  Memiliki daftar flora dan fauna di kebun dan sekitar kebun, sebelum dan sesudah dimulainya usaha perkebunan.
3.  Tersedia Rekaman sosialisasi.


a. Pengelola perkebunan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat  tentang pentingnya keaneka ragaman hayati dan upaya pelestariannya.
b. Dilakukan pendataan terhadap flora dan fauna di kebun dan sekitar kebun;
c.  Upaya-upaya perusahaan untuk  konservasi  flora dan fauna  (antara lain dengan buffer zone, pembuatan poster, papan peringatan,  dll).



3.5
Identifikasi dan perlindungan kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi

Pengelola perkebunan harus melakukan identifikasi  kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi yang merupakan kawasan yang mempunyai fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa  dengan tidak membuka untuk usaha perkebunan kelapa sawit.




1. Tersedia hasil identifikasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi
2. Tersedia peta kebun yang menunjukkan lokasi  kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.
3. Rekaman identifikasi dan sosialisasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi.




a. Dilakukan inventarisasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi di sekitar kebun.
b. Sosialisasi kawasan yang mempunyai nilai konservasi tinggi kepada karyawan dan masyarakat/petani di sekitar kebun.
3.6.
Mitigasi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK)

Pengelola usaha perkebunan harus mengidentifikasi sumber emisi GRK.



1. Tersedia Petunjuk Teknis/SOP Mitigasi GRK;
2. Tersedia inventarisasi sumber emisi GRK;
3. Tersedia rekaman tahapan alih fungsi lahan (land use trajectory);
4. Tersedia rekaman usaha pengurangan emisi GRK;
5. Tersedia Rekaman pelaksanaan mitigasi.




a.   Dilakukan inventarisasi sumber emisi GRK;
b.   Sosialisasi upaya-upaya pengurangan emisi GRK (metan trapping, pengaturan tata air pada lahan gambut, pengelolaan pemupukan yang tepat, dll) dan cara perhitungannya.
c.   Melakukan pemanfaatan limbah padat (serat, cangkang, dll) untuk bahan bakar boiler dan perhitungan efisiensi penggunaan bahan bakar fosil.
d.   Memiliki bukti penggunaan lahan minimal 2 tahun sebelum dilakukan pembukaan lahan untuk usaha perkebunan dan bukti penanaman.
3.7.
Konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi.

Pengelola perkebunan harus melakukan koservasi lahan dan menghindari erosi sesuai ketentuan yang berlaku.



1.  Tersedia SOP konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi termasuk sempadan sungai.
2.  Tersedia peta kebun dan topografi serta lokasi penyebaran sungai.
3.  Tersedia Rekaman pelaksanaan konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi.



SOP konservasi kawasan dengan potensi erosi tinggi termasuk sempadan sungai harus dapat menjamin, bahwa :
a.   Kawasan dengan potensi erosi tinggi antara lain adalah daerah sempadan sungai yang tidak lagi ditanami kelapa sawit.
b.   Dilakukan penanaman  tanaman yang berfungsi sebagai penahan erosi pada sempadan sungai.
c.   Apabila di kawasan sempadan sungai sudah ditanami kelapa sawit dan sudah menghasilkan (>4 tahun), maka perlu dilakukan program rehabilitasi pada saat peremajaan (replanting).
4.


4.1.

TANGGUNG JAWAB TERHADAP PEKERJA.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pengelola perkebunan wajib menerapkan  Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )







1.    Tersedianya Dokumentasi SMK3 yang ditetapkan oleh yang berwenang.
2.    Telah terbentuk organisasi SMK3 yang didukung oleh sarana dan prasarananya.
3.    Tersedia asuransi kecelakaan kerja (Jamsostek).
4.    Rekaman penerapan SMK3 termasuk pelaporannya.







a.   Perlu dilakukan pelatihan dan kampanye mengenai K3
b.   Dilakukan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko kecelakaan.
c.   Dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi pekerja dengan resiko kecelakaan kerja tinggi.
d.   Riwayat kejadian kecelakaan / cidera harus disimpan
e.   Adanya pelaporan penerapan SMK3 secara periodik kepada  Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

4.2.
Kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja / buruh.

Pengelola perkebunan harus memperhatikan kesejahteraan pekerja dan meningkatkan kemampuannya.




1.     Diterapkannya peraturan tentang Upah Minimum.
2.     Mempunyai sistem penggajian baku yang ditetapkan.
3.     Tersedia sarana dan prasarana untuk kesejahteraan pekerja (perumahan, poliklinik, sarana ibadah, sarana pendidikan dan sarana olahraga)
4.     Tersedia kebijakan perusahaan untuk mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5.     Tersedia program pelatihan untuk peningkatan kemampuan karyawan.
6.     Tersedia Rekaman pelaksanaan yang berkaitan dengan kesejahteraan dan peningkatan kemampuan pekerja.







a.   Upah minimum yang dibayarkan sesuai dengan UMR daerah bersangkutan.
b.   Daftar karyawan yang mengikuti program Jamsostek;
c.   Daftar kebutuhan dan rencana pelatihan karyawan;
d.   Daftar karyawan yang telah mengikuti pelatihan;

           
4.3.
Penggunaan Pekerja Anak dan Diskriminasi pekerja (Suku, Ras, Gender dan Agama)

Pengelola perkebunan tidak boleh mempekerjakan anak di bawah umur dan melakukan diskriminasi.







1.     Perusahaan memiliki kebijakan tentang persyaratan umur pekerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
2.     Perusahaan memiliki kebijakan tentang peluang dan perlakuan yang sama untuk mendapat kesempatan kerja.
3.     Tersedia Rekaman daftar karyawan.
4.     Tersedia mekanisme penyampaian pengaduan dan keluhan pekerja.
5.     Tersedia Rekaman pengaduan dan keluhan pekerja.






a.     SOP penerimaan pekerja/pegawai,
b.     Tidak terdapat pekerja di bawah umur yang ditentukan
c.     Perusahaan wajib menjaga keamanan dan kenyamanan bekerja

4.4.
Pembentukan Serikat Pekerja.

Pengelola perkebunan harus memfasilitasi terbentuknya Serikat Pekerja dalam rangka memperjuangkan hak-hak karyawan / buruh.




1.     Perusahaan memiliki peraturan terkait dengan keberadaan serikat pekerja.
2.     Memiliki daftar pekerja yang menjadi anggota serikat pekerja.
3.     Tersedia Rekaman pertemuan-pertemuan baik antara perusahaan dengan serikat pekerja maupun intern serikat.




e.  Perusahaan memfasilitasi terbentuknya serikat pekerja
f.   Perusahaan memberikan pembinaan kepada serikat pekerja
g.  Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan serikat pekerja

4.5.
Perusahaan mendorong dan memfasilitasi pembentukan koperasi pekerja
1.    Tersedia Kebijakan perusahaan dalam pembentukan koperasi;
2.    Tersedia Akte pendirian koperasi karyawan


a.  Perusahaan memfasilitasi terbentuknya koperasi karyawan
b.  Perusahaan memberikan pembinaan kepada koperasi karyawan sampai terbentuknya badan hukum koperasi karyawan
c.  Perusahaan memberikan fasilitas untuk kegiatan koperasi karyawan
d.  Koperasi karyawan melakukan RAT
e.  Koperasi karyawan mempunyai aktifitas yang nyata
f.   Daftar karyawan yang menjadi anggota koperasi

5.


5.1.


TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN KOMUNITAS

Tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan

Pengelola perkebunan harus memiliki komitmen sosial, kemasyarakatan dan pengembangan potensi kearifan lokal.







1.    Tersedia komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat setempat.
2.    Tersedia Rekaman realisasi komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan kemasyarakatan.






a.    Meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya;
b.    Ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dengan melakukan kemitraan.
c.    Melakukan pembangunan di sekitar kebun antara lain melalui berbagai kegiatan  seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertanian, usaha mikro dan kecil, olah raga, kesenian, keagamaan, sosial ekonomi dll.
5.2.
Pemberdayaan Masyarakat Adat/ Penduduk Asli

Pengelola perkebunan berperan dalam mensejahterakan masyarakat adat/ penduduk asli.




1.    Memiliki program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat adat (penduduk asli).
2.    Memiliki program untuk mempertahankan kearifan lokal.
3.    Tersedia Rekaman realisasi program bersama masyarakat adat/ penduduk asli.




a.    Berperan dalam memberdayakan penduduk asli (indegenous people)
b.    Memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat adat/penduduk asli.

6.


6.1.
PEMBERDAYAAN KEGIATAN
EKONOMI MASYARAKAT

Pengembangan Usaha Lokal

Pengelola perkebunan memprioritaskan untuk memberi peluang pembelian / pengadaan barang dan jasa kepada masyarakat di sekitar kebun.





Tersedia Rekaman transaksi lokal termasuk pembelian lokal, penggunaan kontraktor lokal, dll.





Perusahaan harus membina masyarakat di sekitar kebun yang memiliki potensi untuk dapat memenuhi persyaratan / kriteria sebagai pemasok / suplier.
Jenis kerjasama dalam pengembangan kegiatan ekonomi masyarakat antara lain: penyediaan sarana produksi, transportasi, dan jasa lainnya.









7.

PENINGKATAN USAHA SECARA BERKELANJUTAN

Pengelola perkebunan dan pabrik harus terus menerus meningkatkan kinerja (sosial, ekonomi dan lingkungan) dengan mengembangkan dan mengimplementasikan rencana aksi yang mendukung peningkatan produksi berkelanjutan.




Tersedia rekaman hasil penerapan perbaikan/peningkatan yang dilakukan.




Pengelola perkebunan melakukan perbaikan / peningkatan secara berkelanjutan melalui :
a.     Perbaikan / peningkatan sebagai tindak lanjut  keputusan-keputusan dari tinjauan manajemen.
b.     Penerapan teknologi baru hasil penelitian baik intern maupun dari luar.
c.     Pelaksanaan tindakan korektif maupun preventif sebagai tindak lanjut terhadap adanya ketidak sesuaian terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan.


Untuk mendownload klik pada tulisan dan pilih save.

Demikian dulu informasi tentang prinsip dan kriteria Indonesian Sustainable Palm Olil (ISPO) semoga membantu.

No comments:

Post a Comment