Laman

Wednesday, December 7, 2011

Norman Kamaru Dipecat Dari Kepolisian


Briptu Norman Kamaru Dipecat Secara Tidak Hormat. Kabar tidak enak menimpa Norman Kamaru, polisi yang terkenal karena aksi bernyanyi secara lipsync lagu India, akhirnya secara resmi dipecat atau diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam sidang kode etik di Polda Gorontalo, Norman dianggap telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1/2003.


"Putusannya sudah dilaksanakan, yang bersangkutan diberi sanksi PTDH," kata Kepala Bidang Humas Polda Gotontalo, AKBP Hj Lisma Dunggio kepada Republika, Selasa (6/12).

Lisma menambahkan dalam sidang tersebut, Norman Kamaru dianggap telah melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a PP Nomor 1/2003 yang berakibat diberi sanksi PTDH. Norman juga tidak hadir dalam sidang dan hanya diwakilkan oleh kedua orangtuanya.


Ia menegaskan dengan putusan sidang PTDH, Norman tidak berhak lagi memakai atau menggunakan pangkat Briptu Purnawirawan di depan namanya. "Apalagi kalau itu (pangkat Briptu) digunakan untuk kepentingan dia di dunia hiburan, dia (Norman) sama sekali tidak berhak," tegasnya.

"Iya, memalukan sekali. Karena ini menyangkut kehormatan," kata pengamat kepolisia,n Bambang Widodo Umar, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/12/2011).

Menurut Bambang, apa yang dilakukan Norman, yakni melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian negara RI. Norman dianggap disersi yakni selama 30 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Dengan hukuman di atas, kata Bambang, maka hak-hak Norman dicabut semua sebagai anggota kepolisian. Pria asal Gorontalo itu juga tidak akan mendapat uang pensiun, apalagi tunjangan.

Meski begitu, Norman tidak dibebankan biaya pengganti ikatan dinas. Alasannya, putusan pemberhentian tidak hormat sudah menjadi putusan berat tersendiri.

"Hukumannya cuman satu, kalau dia keluar baik-baik tidak dipecat dengan hormat, ada kewajiban mengembalikan uang. Tapi kalau satu putus, ya satu saja," jelasnya.

Lebih lanjut pengajar di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini juga menjelaskan, Norman tidak berhak lagi menyandang gelar Briptu, baik di kehidupan sehari-hari maupun saat di panggung. Jika ingin menggunakannya, maka dia harus izin terlebih dulu pada polisi.

No comments:

Post a Comment